Tujuan Riksa Uji K3 adalah mengetahui kondisi laik pakai sebuah peralatan kerja yang merupakan aset perusahaan untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala) dan membantu Perusahaan dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja – SMK3 yang akan mewujudkan Budaya K3 di Perusahaan, serta secara berkelanjutan akan patuh terhadap penerapan Undang-undang dan peraturan terkait lainnya, terutama dibidang keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di Indonesia.